Polusi Udara Jakarta Memburuk, Pengusaha: Tak Semua Bisa WFH

Apindo mengatakan tidak semua sektor bisa menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk bisa mengurangi polusi di wilayah Jabodetabek.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Agu 2023, 18:30 WIB
Di urutan kota dengan kualitas udara buruk berikutnya adalah Delhi (India) dengan nilai 154, Wuhan (China) 144, Lahore (Pakistan) 135, Shanghai (China) 133, dan Riyadh (Saudi) 131. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan tidak semua sektor bisa menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk bisa mengurangi polusi di wilayah Jabodetabek, khususnya polusi udara Jakarta.

 

“Jadi kami sudah sampaikan memang ada sektor-sektor tertentu yang tidak memungkinkan untuk WFH. Memang semenjak pandemi, kita sudah belajar mana yang bisa (WFH). Masih ada juga sektor tertentu yang masih hybrid tapi memang ada yang memang tidak bisa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).

Menurut Shinta, jika mau dikaitkan dengan masalah polusi udara yang belakangan memburuk, solusinya tidak hanya bisa dipecahkan dari sisi transportasi. Sektor transportasi hanya satu di antara banyak penyebab tingginya polusi, khususnya di Ibu Kota.

Sistem WFH

Ia pun telah mengimbau para pengusaha yang bisa menerapkan sistem WFH agar bisa diatur dengan baik. Di sisi lain, aspek lain yang seperti penerapan konsep hijau dalam operasional usaha juga perlu dikedepankan. 

“Jadi memang saat ini kami mengimbau yang bisa, ya mungkin bisa diatur yang lebih baik tapi yang memang tidak bisa, kita harus tetap komit untuk bagaimana lebih menjalankan misal program hijau. Hal semacam itu yang saya rasa juga belum menjadi perhatian para pengusaha,” imbuhnya. 

Shinta menekankan saat ini sudah banyak perusahaan yang menerapkan WFH (Work From Home) atau jam kerja fleksibel kepada para pekerjanya.

2 dari 3 halaman

Siapa Penyumbang Polusi Udara Terbesar, Mobil atau Motor?

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Tol Jagorawi, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Direktur Eksekutif KPPB Ahmad Safruddin menilai pembatasan kendaraan pribadi melintas di ruas-ruas tertentu perlu diintensifkan untuk membantu mengurangi polusi udara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama kasus polusi udara Jakarta.

"Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor pada tahun 2022," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).Sebanyak 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta, mayoritas adalah sepeda motor dengan komposisi mencapai 78 persen. Rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor per tahun sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 juta unit dan sepeda motor 6,38 persen atau setara 1,04 juta unit.

Sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus.

Menteri Siti menuturkan tak hanya emisi kendaraan bermotor saja yang berpengaruh terhadap kualitas udara, tetapi juga ada kemarau panjang, konsentrasi polutan, hingga manufaktur industri.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu langkah cepat untuk menangani polusi udara. Uji emisi menggerakkan masyarakat melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri.

 

3 dari 3 halaman

Uji Emisi

Dampak dari kemacetan yang semakin buruk di Jakarta adalah kerugian perekonomian yang juga meningkat. Kerugian dampak kemacetan lalu lintas pada 2019 sebesar Rp 71 triliun. Lonjakan sebesar sekitar Rp 30 triliun pada tahun ini, sangat mungkin terjadi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berdasarkan data Vital Strategies, tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta terhadap kewajiban uji emisi masih sangat rendah. Jakarta Barat hanya 7,45 persen, Jakarta Selatan hanya 4,53 persen, Jakarta Pusat hanya 3,86 persen, Jakarta Timur hanya 4,72 persen, dan Jakarta Utara sebanyak 10,69 persen.

"Uji emisi merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu dilakukan dengan hasil yang bisa dirasakan segera," kata Siti.

Lebih lanjut dia menyampaikan aturan uji emisi itu dilakukan terlebih dahulu di Jakarta atau Jabodetabek. Bila kegiatan itu berjalan baik, maka pemerintah bakal memperluas aturan itu hingga ke seluruh Indonesia.

Selain itu, semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran. "Kemudian, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor," pungkas Menteri Siti.

 

Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya