Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Diperbarui 15 Agustus 2023, 14:05 WIBLiputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Advertisement