VIDEO: Mendag Zulhas Mengaku Tengah Godok Revisi Permendag 50/2022 untuk Bantu UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah merevisi aturan dalam perdagangan secara elektronik. Salah satunya larangan barang impor senilai di bawah Rp 1,5 juta untuk dijual di e-commerce. Langkah ini diharapkan mampu mendorong produk UMKM tanah air.

oleh Didi NDiterbitkan 12 Agustus 2023, 11:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah merevisi aturan dalam perdagangan secara elektronik. Salah satunya larangan barang impor senilai di bawah Rp 1,5 juta untuk dijual di e-commerce. Langkah ini diharapkan mampu mendorong produk UMKM tanah air.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya