Motif di Balik Segerombolan Pemuda di Sukabumi Keroyok dan Lindas Kepala Remaja Perempuan

Penganiayaan sadis terhadap remaja perempuan berinisial P (15) terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Apa motifnya?

oleh Ahmad ApriyonoDiperbarui 07 Agustus 2023, 10:41 WIB
Penganiayaan sadis terhadap remaja perempuan berinisial P (15) terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. (Liputan6.com/ Dok Ist)

 

Liputan6.com, Sukabumi - Penganiayaan sadis terhadap remaja perempuan berinisial P (15), dengan cara dikeroyok dan dilindas sepeda motor terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Polisi di Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap motif di balik pengeroyokan yang dilakukan segerombolan pemuda tersebut.

"Motif segerombolan pemuda yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga melindas kepala gadis remaja berinisial P (15) di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Jumat, (4/8) adalah asmara," katanya.

Iwan mengatakan, penganiayaan itu diduga lantaran pacar korban yang berinisial R merasa cemburu sehingga membawa pacarnya yakni korban P ke sebuah tempat di Jalan Pramuka.

Di tempat itulah P diduga dianiaya oleh pacarnya bersama tujuh rekannya. Tidak puas memukuli korban, segerombolan pemuda itu pun kemudian membawa P ke tengah jalan lalu menabraknya dengan sepeda motor serta melindas kepala korban.

Beruntung saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya.

Warga sekitar yang geram dengan ulah gerombolan pemuda itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ (19) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

 

Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara P yang menjadi korban penganiayaan sudah mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah pulang ke rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

"Tersangka DMJ sudah ditahan di sel Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri," katanya.

Iwan mengatakan akibat ulahnya membantu R menganiaya P, DMJ dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya