Liputan6.com, Jakarta Ketakutan jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dua WNI langsung diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Kejadian ini berawal saat pihak imigrasi mendapatkan laporan melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan pada Senin 26 Juli 2023.
Advertisement
"Tim Pengaduan kami mendapatkan laporan kalau WNI dengan inisial MRD, melaporkan dirinya yang akan diberangkatkan ke Dubai. Dimana dia menginformasikasikan, dia dan rekannya akan berangkat menggunakan visa kunjungan. Yang setelah kami dalami, mereka memang akan bekerja secara non prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Sabtu 29 Juli 2023.
Dari hasil penelusuran, MRD ini mengadukan dirinya dan rekannya berinisial RHD, karena merasa ketakutan akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebab, dengan visa kunjungan tersebut, dia dijanjikan bekerja di Dubai, namun merasa curiga lantaran persyaratan yang mudah.
"Kecurigaan dan ketakutan inilah yang mendasari keduanya melapor ke kami, sehingga kemarin 27 Juli 2023, mereka berhasil kami amankan, yang mana berdasarkan jadwal, seharusnya mereka terbang ke Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 17.40 WIB dengan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari," jelas Tito.
Lalu, Imigrasi Soekarno-Hatta, berkoordinasi dengan BP2MI yang berada di Gedung Perkantoran Terminal 3 Internasional. Yang hasilnya, mereka berdua ditunda keberangkatannya.
"Harusnya di 27 Juli itu berangkat dan berhasil ditunda. Kasus ini pun, contoh kasus yang baik, masyarakat harus proaktif mengetahui bagaimana ciri-ciri bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural, gaji besar, syarat mudah, indikasi besar TPPO, masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana, jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwenang, jika ada kecurigaan," kata Tito.
Kasus TPPO Jual Beli Ginjal, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru dari Imigrasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali menetapkan tiga tersangka oknum Imigrasi dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
“Malam ini di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/7/2023), seperti dilansir Antara.
Hengki menjelaskan penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
“Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
Namun Hengki belum bisa menjelaskan tentang inisial dan peran mereka dalam kasus tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
Penetapan tiga tersangka ini menjadikan jumlah tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ini menjadi 15 orang tersangka dari sebelumnya 12 tersangka.