Tangis Menyayat di Tengah Malam, Bayi Tampan Ditemukan Kedinginan di Teras Rumah

Bayi tampan itu sudah dalam keadaan tali pusat terpotong, dan mengenakan kaos dalam warna hijau saat pertama kali ditemukan

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 20 Jul 2023, 00:52 WIB
Bayi tampan ditemukan di teras rumah warga Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Liputan6.com, Jakarta Sani Hidayah (37) warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, Kebumen, terbangun kaget menjelang tengah malam, Minggu (16/7/2023).

Sayup-sayup terdengar suara tangis bayi menyayat dari arah depan rumahnya. Setelah memastikan sumber suara itu, dia pun keluar untuk mengecek. 

Sontak ia terkaget. Dia menemukan bayi laki-laki menangis kedinginan di atas meja teras rumahnya.

Bayi tampan itu sudah dalam keadaan tali pusat terpotong, dan mengenakan kaos dalam warna hijau saat pertama kali ditemukan.

Penemuan bayi segera dilaporkan ke Kades Munggu. Laporan temuan bayi lantas diteruskan ke Polsek Petanahan untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan.

"Masih kita lakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari dari para saksi di lapangan," jelas AKP Heru.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum untuk Penelantar Anak

Saat ditemukan, keterangan pihak Puskesmas, lanjut AKP Heru, bayi diduga dilahirkan sehari setelah selanjutnya ditelantarkan.

Meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak.

Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi.

Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya