Dirjen Imigrasi: Pasca-Pandemi, WNA Masuk ke Bali Capai 19 Ribu Orang

Silmy mencatat, angka tersebut lebih tinggi daripada rata-rata ketika situasi normal sebelum pandemi Covid-19 yang kisarannya ada di angka 17 ribu.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 18 Juli 2023, 16:06 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menganalogikan, paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta -

Respons Keluhan Masyarakat

Dua turis berjemur di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Sebelum menjadi objek wisata, Kuta merupakan sebuah pelabuhan dagang tempat produk lokal diperdagangkan kepada pembeli dari luar Bali. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

"Dibutuhkan kerja sama yang baik antara Dirjen Imigrasi dengan Pemda setempat, aparat kepolisian dan juga lainnya dalam hal memastikan harmonisasi yang baik antara WNA dengan apa yang ada di sekitar kita,” harap dia.

Silmy memastikan, pihaknya akan memeriksa setiap ada pelanggaran dari WNA. Dia menginstruksi, kepada jajarannya untuk selalu responsif soal yang terjadi di masyarakat secara resmi ataupun yang viral di social media.

"Setiap hari saya mengecek pelanggaran, misalnya bagaimana perkembangan situasi di Bali. Ini sebagai tolak ukur pulihnya pariwisata di Indonesia,” Silmy menandaskan.

Infografis . Setahun Pandemi Covid-19, Pariwisata Dunia dan Indonesia Terpuruk

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya