2 Pekerja Migran Indonesia Berhasil Diselamatkan dari Jaringan Prostitusi di Dubai

Masing-masing Pekerja Migran Indonesia tersebut berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan Serang, Banten.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 11 Jul 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi Dubai (Sumber: Pixabay/Olgaozik)

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, berinisal IOW (39 tahun) telah berhasil dibebaskan dari penyekapan jaringan prostitusi oleh Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab, pada Senin (10/7/2023), sekitar pukul 04.00 waktu setempat.

Selain IOW, pada saat bersamaan, polisi juga membebaskan PMI berinisial SP asal Serang, Banten.

Sebelumnya, melalui koordinasi berbagai pihak, KJRI Dubai melakukan pengumpulan informasi untuk menelusuri keberadaan IOW. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepolisian Dubai untuk langkah penyelamatan.

Konsul Jenderal RI Dubai telah menemui IOW dan SP di Kantor Pusat Kepolisian Dubai. Kondisi mereka dalam keadaan baik dan sehat. Konjen RI Dubai juga memfasilitasi panggilan video antara IOW dan dua anaknya di Cianjur. Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha, Selasa (11/7).

IOW dan SP masih akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi di Dubai. Keduanya untuk sementara ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women and Children.

2 dari 2 halaman

Kemlu RI: Hati-hati dengan Tawaran Kerja ke Timur Tengah

Ilustrasi Dubai (AFP)

Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI bersama Disnaker Cianjur dan BP3MI telah menemui keluarga IOW di Cianjur pada hari ini untuk menyampaikan secara langsung perkembangan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Kemlu RI dan KJRI Dubai terkait penanganan kasus, termasuk memfasilitasi pemulangan pasca selesainya proses hukum di Dubai.

Lebih lanjut, Kemlu RI mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas tawaran bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga yang kemudian berpotensi mengalami eksploitasi seksual.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga kepada pengguna perseorangan di Timur Tengah. Sepanjang tahun 2023, perwakilan RI di Uni Emirat Arab telah memulangkan sebanyak 293 PMI bermasalah ke Tanah Air.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya