Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, penyelesaian polemik dugaan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu akan dituntaskan oleh masing-masing instansi. Penuntasannya akan dibagi jadi tiga aspek, yaitu masalah hukum, administrasi pendidikan, dan masalah sosial politik.
Advertisement