Terungkap, 319 Perusahaan Nunggak Bayar PNBP ke Negara

Untuk 2023, ada 150 wajib bayar dari KLHK dan 169 wajib bayar dari Kementerian ESDM yang dijaring untuk diblokir karena belum melunasi tunggakan PNBP.

oleh Arthur Gideon diperbarui 09 Jun 2023, 20:45 WIB
Sudah ada 126 perusahaan yang dilakukan pemblokiran menggunakan automatic blocking system karena belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak ABS diterapkan di 2022 hingga awal Juni 2023.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 319 perusahaan terhitung belum membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah akan melakukan penindakan dengan melakukan automatic blocking system (ABS).

Direktur PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, 319 perusahaan berasal dari wajib bayar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Dari 319 perusahaan, baru 78 yang menyelesaikan piutang PNBP. Sejalan dengan itu, sepanjang tahun ini, negara sedikitnya meraup Rp 425,78 miliar dari pembayaran utang PNBP.

“2023 masuk KLHK dan Kementerian ESDM. KLHK sendiri wajib bayar yang menyelesaikan [piutangnya] ada 60, dan nilainya Rp 390 miliar. Untuk ESDM, kami dapat 18 wajib bayar dan sudah masuk Rp 35,78 miliar,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (9/6/2023).

Sayangnya, Puspa tidak menyebut berapa perusahaan yang sudah dilakukan automatic blocking system karena tidak membayar tunggakan PNBP selama 2023. Dia hanya menyebutkan target wajib bayar yang akan diburu DJA.

Untuk 2023, Puspa menjelaskan ada 150 wajib bayar dari KLHK dan 169 wajib bayar dari Kementerian ESDM yang dijaring untuk diblokir karena belum melunasi tunggakan PNBP.

“Kita harapkan terus dari yang kita targetkan tadi, target kita di 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk Kementerian KLHK, dan 169 wajib bayar dari ESDM,” tuturnya.

Sudah Diblokir

Secara terperinci, sudah ada 126 perusahaan yang dilakukan pemblokiran menggunakan automatic blocking system. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak ABS diterapkan di 2022 hingga awal Juni 2023.

Puspa mengungkapan pada tahap pertama penerapan ABS di Agustus 2022, DJA Kementerian Keuangan memblokir 83 wajib bayar. Lalu pada Oktober 2022, perusahaan yang diblokir bertambah sebanyak 43.

Jadi total ada 126 perusahaan yang diblokir sepanjang 2022. Puspa kemudian menyebutkan nilai piutang PNBP hingga akhir 2022 yang berhasil masuk kas negara sejumlah Rp137,67 miliar.

2 dari 2 halaman

Ada Potensi PNBP Turun di Tengah Tahun Ini, Kemenkeu Ungkap Alasannya

Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di 2022 mencapai Rp 588,3 triliun. Angka ini jadi yang tertinggi sepanjang sejarah penerimaan PNBP Indonesia. Namun untuk tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewaspadai penurunan setoran PNBP.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan alasan adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan mengenai penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ia pun bercerita,sampai Februari 2023, PNBP telah mencapai Rp 86,4 triliun. Penerimaan ini naik 86,6 persen jika dibandingkan tahun lalu.

“Untuk tahun 2023, pada 2 bulan pertama ini masih tumbuh baik dibandingkan tahun lalu,” kata Isa Rachmatarwata dalam Media Brieffing Kebijakan Srategi PNBP 2023 Ditengah Dinamikan Perekonomian Global, di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3/3034).

Meski begitu pemerintah perlu mewaspadai adanya potensi penurunan PNBP pada pertengahan tahun ini. Mengingat hingga saat ini kenaikan harga komoditas masih belum menonjol.

“Tapi ini tidak membuat kami terlalu besar kepala karena bulan pertama tahun lalu tren kenaikan harga komoditas belum terlalu menonjol,” kata dia.

Sebaliknya, kenaikan harga komoditas terpantau baru akan meningkat di ketiga 2023. Namun, tren kenaikan tersebut hanya bersifat sementara karena menjelang akhir tahun diperkirakan harganya akan kembali melandai.

“Kejadiannya justru setelah bulan ketiga tahun lalu. Di mana naik, kemudian menjelang akhir tahun mulai melandai lagi,” kata dia.

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya