Liputan6.com, Jakarta Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya selama 6 tahun terakhir dijatuhi vonis hukuman 1 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Advertisement
Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya selama 6 tahun terakhir dijatuhi vonis hukuman 1 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Diperbarui 31 Mei 2023, 16:15 WIBLiputan6.com, Jakarta Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya selama 6 tahun terakhir dijatuhi vonis hukuman 1 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Advertisement