Penampakan Irjen Pol Teddy Minahasa Usai Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa digelar secara tertutup. Sidang kode etik Teddy Minahasa yang digelar pukul 09.20 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri dipimpin oleh lima Jenderal Polri. Sebanyak 14 orang dijadikan saksi pada sidang tersebut, satu di antaranya merupakan saksi ahli.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 30 Mei 2023, 20:11 WIB
Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa digelar secara tertutup. Sidang kode etik Teddy Minahasa yang digelar pukul 09.20 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri dipimpin oleh lima Jenderal Polri. Sebanyak 14 orang dijadikan saksi pada sidang tersebut, satu di antaranya merupakan saksi ahli.
Irjen Pol Teddy Minahasa keluar ruangan sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa digelar secara tertutup. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sidang kode etik Teddy Minahasa yang digelar pukul 09.20 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri dipimpin oleh lima Jenderal Polri. Sebanyak 14 orang dijadikan saksi pada sidang tersebut, satu di antaranya merupakan saksi ahli. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sidang kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, Komisi Kode Etik Polri KKEP terdiri dari Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, serta tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri, Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sebelumnya, Teddy Minahasa terseret kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Teddy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya