Buronan Kasus Penipuan Kripto di Sulsel Diciduk di Rumah Kontrakan

Buronan Kasus Penipuan Kripto di Sulsel Diciduk di Rumah Kontrakan.

oleh Eka Hakim diperbarui 26 Mei 2023, 19:45 WIB
Tim Tabur Intelijen Kejari Sulsel menangkap buronan kasus penipuan kripto di Sulsel. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) diback up oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hamsul HS (40), buronan kasus penipuan bisnis investasi kripto yang sedang bersembunyi di rumah kontrakan di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jumat (26/5/2023) Pukul 11.20 Wita.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Muhammad Ruslan menjelaskan, Hamsul HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin kripto hingga korbannya mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar.

Perbuatan terpidana Hamsul HS oleh Mahkamah Agung (MA) tepatnya dalam putusan MA bernomor 180 K/Pid/2023 Tanggal 9 Februari 2023, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan," ucap Ruslan.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) lalu melayangkan pemanggilan terhadap Hamsul HS untuk menghadiri pelaksanaan eksekuai putusan MA tersebut. 

"Sudah dilakukan pemanggilan secara patut hingga tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi, tapi ia tak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi," jelas Ruslan.

Berbagai upaya pencarian telah dilakukan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar, namun terpidana Hamsul HS tidak diketahui keberadaannya. Sehingga Kejaksaan Negeri Makassar kemudian melaporkan hal tersebut kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Hamsul HS sebagai buronan Kejaksaan.

"Sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana Hamsul HS tidak dapat dihubungi lagi sejak Februari 2023, di situlah ia berstatus sebagai buronan Kejaksaan," terang Ruslan.

Ia mengungkapkan, selama pelariannya sebagai buronan, terpidana Hamsul HS selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran Jaksa eksekutor diantaranya pernah diketahui berdomisili di Jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa dan sempat terlacak berada di sekitar Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar.

"Dan pada akhirnya, info terakhir persembunyiannya diketahui oleh Tim Tabur Kejati Sulsel yakni berada di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Makassar," tutur Ruslan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemudian memerintahkan Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel segera berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk segera menyergap Hamsul HS di rumah kontrakannya tersebut.

"Dan alhamdulillah, Tim Tabur berhasil menangkapnya sekitar Pukul 11.20 Wita di rumah kontrakannya itu dan segera menyerahkannya ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A (Lapas Klas 1A) Makassar," jelas Ruslan.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Ia turut mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menandaskan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya