Mahfud: Penganut Ateis Langgar UUD 45, Tapi Tak Boleh Dihukum

Ketua MK Mahfud MD menyatakan penganut ateisme itu melanggar UUD 1945, tapi tidak boleh dihukum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Mar 2013, 17:49 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terpilih Arief Hidayat menyatakan warga Indonesia tidak boleh menganut ateisme. Pernyataan itu pun sejalan dengan pendapat dari Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan ateisme itu melanggar UUD 1945.

"Ya memang, saya juga bilang ateis itu melanggar UUD 1945. Tetapi orang yang melanggar UUD itu tidak boleh dihukum," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Mahfud menuturkan, apabila seseorang mengaku ateis atau tidak percaya dengan demokrasi sekali pun, itu termasuk melanggar, tapi tetap tidak bisa dihukum.

"Misalnya Anda bilang tidak suka demokrasi, tidak bisa dihukum. Itu kan melanggar. Siapa yang mau menghukum orang yang bilang tidak suka demokrasi. Saya komunis, tidak bisa dihukum," jelasnya.

Menurut dia, yang bisa dihukum adalah mereka yang mengajak orang untuk melanggar UUD 1945. "Kalau Anda mengajak ayo komunis, itu baru bisa dihukum. Kalau cuma menyatakan ateis atau komunis, itu memang melanggar. Tetapi pelanggaran langsung terhadap UUD tidak bisa dihukum. Termasuk Presiden melanggar UUD itu hanya dipecat, tidak bisa dipenjarakan," terang Mahfud. (Frd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya