KPK: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Sepakat Adanya Pemberian Suap Sambut Lebaran

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta jajaran sepakat adanya pemberian suap untuk menyambut Lebaran 2023.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Apr 2023, 08:14 WIB
KPK menyita barang bukti berupa uang 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan baht Thailand menjadi barang bukti penangkapan Yana Mulyana. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta jajaran sepakat adanya pemberian suap untuk menyambut Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

Jajarannya yang sepakat yakni Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal.

Kesepakatan dilakukan bersama para pihak swasta yang mendapatkan proyek berkaitan program Bandung Smart City melalui pengadaan CCTV dan jasa internet.

Awalnya, Ghufron menyebut pada Januari 2023, Yana bersama keluarga menerima fasilitas berlibur ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Saat itu Dadang Darmawan dan Khairul Rijal turut serta.

"YM (Yana) juga menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro-Manager PT SMA) melalui KR (Khairul)sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (16/4/2023).

Tak hanya Yana Mulyana, menurut Ghufron, Dadang Darmawan juga saat itu menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet (ISP) senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.

"Setelah itu disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran 2023 ini," kata Ghufron.

 

2 dari 3 halaman

Awal Mula Suap untuk Yana Mulyana

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ghufron membeberkan awal mula mereka menerima suap. Sekitar Agustus 2022, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota. Mereka berharap mendapat poyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Kemudian pada Desember 2022 Sony Setiadi kembali menemui Yana Mulyana bersama dengan Khairul Rijal. Dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana dan Dadang untuk mengondisikan agar PT CIFO mendapat proyek pengadaan jasa internet di Dishub Bandung.

Penerimaan uang terjadi melalui Rizal Hilman sekalu sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana. Namun KPK tak merinci nominal uang yang diberikan Sony kepada Yana dan Dadang.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadan Darmawan melalui Khairul Rijal senilai sekitar Rp 924,6 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Ghufron.

 

3 dari 3 halaman

KPK Tetapkan 6 Tersangka

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan para tersangka suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya