KPK Pastikan Akan Jerat Rafael Alun dengan Pasal TPPU, Bikin Koruptor Miskin

KPK telah menetapkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ayah Mario Dandy Satriyo ini pun langsung ditahan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Apr 2023, 19:32 WIB
Ayah Mario Dandy Satriyo itu memenuhi panggilan penyidik KPK. Rafael Alun diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Kini, Rafael Alun sudah dijerat pasal gratifikasi, pemerimaan hadian atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Pidana awal Rafael sudah ditetapkan oleh KPK.

Firli mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara), tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," kata Firli menandaskan.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ayah Mario Dandy Satriyo ini diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

 

2 dari 2 halaman

Konstruksi Kasus Rafael Alun

Sebelumnya, KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari pertama hingga 23 April 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Infografis Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Versi Mahfud Md. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya