Polisi: Travel Umrah Penipu Gandeng Tokoh Agama Demi Yakinkan Calon Korban

Demi meyakini calon korbannya, PT Naila Syafaa Wisata Mandiri mendapuk tokoh agama tersebut yang sengaja dijadikan kepala cabang Kantor Biro Perjalanan Umrah ini.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 30 Maret 2023, 16:07 WIB
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini menunjukkan anggota keamanan memastikan jemaah umrah menerapkan jaga jarak untuk membantu mengekang penyebaran virus corona COVID-19 saat tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (13/4/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta -

 

3 Orang Ditetapkan Tersangka

Pekerja melakukan disinfeksi untuk membantu mengekang penyebaran virus corona COVID-19 saat jemaah umrah tawaf mengelilingi Ka'bah pada awal bulan suci Ramadhan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (12/4/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Sejauh ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi, Halijah Amin alias Bunda yang merupakan istri dari Abi. Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu.

Selain kedua pasang suami istri tersebut, Direktur Utama PT Naila Syafaah Hermansyah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Modus Penipuan Travel Umrah (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya