Linda alias Anita, Cepu di Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU dalam kasus dugaan jual beli narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mar 2023, 14:41 WIB
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus jual beli narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan jual beli narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Linda yang dikenal sebagai informan kepolisian alias cepu ini dinyatakan bersalah atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa dan mentan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (27/3/2023).

Dalam kasus ini, Linda Pujiastuti dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Karenanya, Jaksa menuntut supaya majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, serta Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa.

 

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Tersangka lainnya saat tiba untuk pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini serahkan Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lain kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Kejaksaan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan antara lain terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar dia.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya