Sidang Mario Dandy Cs di Kasus Penganiayaan David Ozora Akan Digelar di PN Jaksel

Kasus penganiayaan David Ozora akan digelar di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku atau anak berkonflik hukum AG.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2023, 13:30 WIB
Niatan untuk menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora tergambar jelas lewat reka adegan yang dijalani oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19), dan peran pengganti AGH alias AG. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan berat David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan segera naik ke persidangan. Kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku atau anak berkonflik hukum AG.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Menurut dia, proses pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan akan dilakukan apabila berkas dakwaan telah rampung. Saat ini, baru berkas AG pacar Mario Dandy yang dinyatakan lengkap dan menjalani pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Sementara untuk berkas Mario dan Shane, penyidik masih harus melengkapi dengan arahan dari jaksa.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan pihaknya siap menggelar sidang Mario Dandy cs. Sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) dalam aturan penanganan perkara yang menarik perhatian publik.

"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," tutur Djuyamto.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonstruksikan pasal baru terhadap Mario Dandy, Shane Lukas dan AG. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 535 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi soal kasus penganiayaan David Ozora.

 

2 dari 2 halaman

Untuk Shane Lukas dan AG Pacar Mario Dandy

Untuk tersangka Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, Pasal 76 c jo Pasal 80 UU perlindungan anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo 56 subsider Pasal 353 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun untuk AG telah terkonfirmasi berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Sehingga AG pun telah dilakukan tahap II dengan pelimpahan dari penyidik ke pihak kejaksaan untuk persiapan proses persidangan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya