VIDEO: Vonis Ringan dan Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Penuhi Keadilan 135 Korban Tewas?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan hingga bebas terhadap lima terdakwa di Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang. Putusan jadi kontroversi karena dinilai mengabaikan perspektif korban.

oleh Krismas UtamiDiterbitkan 21 Maret 2023, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan hingga bebas terhadap lima terdakwa di Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang. Putusan jadi kontroversi karena dinilai mengabaikan perspektif korban.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polres Malang. Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya