Terkena Sanksi Disiplin, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Juga Diproses Pidana

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jawa Tengah diproses secara hukum pidana.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Mar 2023, 10:13 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menyatakan, oknum anggota yang menjadi calo penerimaan Bintara tidak hanya diproses etik. (dokumentasi Polda Jateng)

Liputan6.com, Semarang - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jawa Tengah diproses secara hukum pidana.

"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," katanya, Minggu (19/3/2023), dikutip dari Antara.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Iqbal menambahkan meski telah dijatuhi sanksi disiplin, hal tersebut tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah masih lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

2 dari 2 halaman

Pungut hingga Rp 2,5 Miliar

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Infografis Richard Eliezer Tetap Anggota Polri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya