Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Perebutkan 49.549 Formasi, Cek Tata Tertib dan Sanksinya

Kementerian Agama atau Kemenag mulai melaksanakan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 sejak Jumat, 17 Maret 2023 sampai dengan 9 April 2023 mendatang.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 18 Mar 2023, 07:00 WIB
Kementerian Agama atau Kemenag mulai melaksanakan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 sejak Jumat, 17 Maret 2023 sampai dengan 9 April 2023 mendatang. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama atau Kemenag mulai melaksanakan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 sejak Jumat, 17 Maret 2023 sampai dengan 9 April 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menegaskan bahwa ujian kompetensi PPPK teknis 2022 ini tentu hanya diikuti oleh pelamar yang berhasil lulus seleksi administrasi. Totalnya ada 74.424 peserta yang lulus dan lanjut ke tahap seleksi kompetensi ini.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi,” tutur Nizar seperti mengutip keterangan tertulis dari laman kemenag.go.id, Jumat (17/3/2023).

“Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seleksi kompetensi PPPK Kemenag ini akan berlangsung di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Ujian digelar secara bertahap sesuai jadwal seperti yang telah ditetapkan pada 35 titik lokasi (tilok).

Di samping itu, dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022 ini peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi seperti yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Bahkan peserta ujian pun harus sudah hadir di tilok paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai. Sebab, ada proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta terlebih dahulu.

“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Nurudin.

Tata Tertib

Bagi pelamar seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kemenag yang akan mengikuti ujian, berikut ini disimak terlebih dahulu tata tertib yang harus dipatuhi.

1. Hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai untuk registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen

2. Peserta wajib membawa:

  1. KTP
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam

4. Disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan dagu

5. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia

6. Melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi

7. Wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

8. Peserta dilarang:

  1. Membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun
  2. Membawa senjata api/tajam
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia
  6. Keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia
  7. Membawa makanan dan minuman ke ruang ujian
  8. Merokok dalam ruangan
  9. Wajib mendengarkan pengarahan panitian sebelum pelaksanaan ujian

10. Wajib lapor apabila ada keluhan kesehatan

11. Dapat keluar seleksi jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada tim pelaksana CAT BKN

12. Telah selesai mengikuti ujian dan mengambil barang yang dititipkan

13. Pengantaran peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi

14. Peserta PPPK Kemenag dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau empat di dalam lingkungan seleksi

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Sanksi

Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Sanksi Bagi Peserta

Selanutnya berikut ini beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada peserta yang melanggar aturan.

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan
  3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya