Liputan6.com, Jayapura - Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-POLRI dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 4,25 kg di perbatasan Skouw, Jayapura, Sabtu (11/3/2023). Empat pelaku ditangkap bersama barang bukti.
Dari keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, diketahui bahwa operasi ini menindaklanjuti informasi warga. Awalnya Anggota Polsub Sektor Skouw, Brigpol Bagus Saputra, dan Anggota Bea Cukai Wilker Skouw, Fahrizal Latupono mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Skouw.
Advertisement
Kemudian Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS) dan Ipda Alexander Yarisetouw (Kapolsub Sektor Skouw) melakukan koodinasi dan membentuk Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-POLRI dengan Bea Cukai Wilker Skouw.
Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dan Bea Cukai yang terdiri dari Letda Inf Nyoman Andreas Darma (Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas Yonif 132/BS), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Sdr. Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) beserta para petugas lainnya akhirnya berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku pembawa Narkoba jenis Ganja Kering.
IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) masing-masing merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG. Empat orang pelaku tersebut dengan sigap langsung dibawa menuju kantor Polsub Sektor Skouw dengan menggunakan mobil dinas Polsub Sektor Skouw oleh Tim Sweeping Gabungan.
Pelaku
Di Polsub Sektor Skouw, para pelaku dimintai keterangan oleh petugas Tim Sweeping Gabungan Sinergitas. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, didapatkan barang bukti.
Barang buktinya berupa satu kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket Narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg, 1 (satu) buah tas warna hijau, tiga buah HP merk Vivo, Oppo dan Hammer. Selain itu, tiga unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.
Dari keterangan dari para pelaku bahwa narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg tersebut akan dibawa oleh IR (26) menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakankapal laut.
Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- per paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp. 500.000,- per paket dengan total nominal sebesar Rp. 77.500.000,-. Narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg ini dibeli oleh IR (26) dari D (WN PNG) dengan harga Rp. 7.000.000,-
Transaksi
Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS) menyatakan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kerjasama TNI-Polri dan Bea Cukai serta partisipasi masyarakat di perbatasan Skouw (RI)-Wutung (PNG) sehingga berkali-kali berhasil menggagalkan transaksi Narkoba khususnya jenis ganja kering ini.
"Besar harapan kerjasama dan sinergitas ini akan semakin solid, dan kepada masyarakat agar dapat selalu berkontribusi melalui informasi-informasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kepada para aparat," katanya.
Sebagai tambahan informasi bahwa selama 4,5 bulan penugasan di tanah Papua, sebelum kegiatan penangkapan ini, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah 9 (sembilan) kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram.