Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisialmenerima dua laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusanpenundaan pemilu 2024
Advertisement
Komisi Yudisial menerima dua laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan penundaan pemilu 2024.
Diperbarui 07 Maret 2023, 14:18 WIBLiputan6.com, Jakarta Komisi Yudisialmenerima dua laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusanpenundaan pemilu 2024
Advertisement