Liputan6.com, Jakarta: Mantan Direktur Bank Indonesia Hendro Budiyanto divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/4) siang. Dia dinilai terbukti menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia lebih dari Rp 7 triliun.
Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap menilai, Hendro dalam kapasitas sebagai direksi BI gagal melakukan pengawasan perbankan yang menjadi tanggung jawabnya. Bahkan, keputusan Hendro memberikan fasilitas saldo debet buat bank yang tersangkut masalah likuiditas karena serbuan para nasabah terlalu berlebihan dan melampaui kewenangan terdakwa. Apalagi, pemberian fasilitas itu tak ditandatangani di depan notaris dan tanpa jaminan serta batas maksimal. Atas tindakan itu, Hendro dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan.
Dalam persidangan, Panusunan juga mengatakan, fakta bahwa BLBI dikeluarkan saat negara dalam keadaan kritis secara finansial menjadi faktor yang memberatkan Hendro [baca: Saksi Kasus BLBI Memberatkan Terdakwa Hendro]. Sedangkan faktor yang meringankan Hendro hanyalah masalah usia.(ICH/Fahmi Ihsan dan Yosep Herhudi Lestari)
Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap menilai, Hendro dalam kapasitas sebagai direksi BI gagal melakukan pengawasan perbankan yang menjadi tanggung jawabnya. Bahkan, keputusan Hendro memberikan fasilitas saldo debet buat bank yang tersangkut masalah likuiditas karena serbuan para nasabah terlalu berlebihan dan melampaui kewenangan terdakwa. Apalagi, pemberian fasilitas itu tak ditandatangani di depan notaris dan tanpa jaminan serta batas maksimal. Atas tindakan itu, Hendro dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan.
Dalam persidangan, Panusunan juga mengatakan, fakta bahwa BLBI dikeluarkan saat negara dalam keadaan kritis secara finansial menjadi faktor yang memberatkan Hendro [baca: Saksi Kasus BLBI Memberatkan Terdakwa Hendro]. Sedangkan faktor yang meringankan Hendro hanyalah masalah usia.(ICH/Fahmi Ihsan dan Yosep Herhudi Lestari)