Sambangi Polres Jaksel, KemenPPPA Ingatkan Penyidik Hati-hati Tangani Kasus Penganiayaan David

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2023, 20:16 WIB
Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (25/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Kedatangannya itu guna memastikan proses hukum kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Kami datang ke Polres Metro Jakarta Selatan ini tentu ingin memastikan bahwa proses penanganannya sudah dilaksanakan dengan baik. Karena ini ada kaitannya dengan kasus dimana melibatkan anak," kata Nahar di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

"Maka kami dari Deputi Kementerian khusus anak ingin memastikan bahwa proses pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Nahar pun berpesan kepada penyidik agar bekerja dengan penuh kehati-hatian. Mengingat, korban masih anak dibawah umur.

"Ya kami hadir di tempat ini ingin memastikan itu, itu artinya udah jadi kewenangan dari penegak hukum khususnya penyidik. Tapi kami mengingatkan penyidik untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan proses sesuai dengan prosedur dan menyimpulkan dengan tepat," ungkapnya.

"Karena ini tidak hanya berkaitan dengan bahwa bisa ditarik dari sisi KUHP saja, tapi ada UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Jadi Tersangka

Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mario diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu 22 Februari 2023.

Dandy dalam kasus ini telah sangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya