KPK Periksa Para Saksi Lebih Dulu, Baru Anas

KPK belum menjadwalkan pemeriksaan perdana Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Feb 2013, 04:54 WIB
Anas Urbaningrum telah naik status sejak Jumat (22/2), namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan perdana mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pekan ini pihaknya mengangendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat Anas. Yakni, dugaan pemberian hadiah dan janji terkait proyek pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Pekan ini kami mulai periksa saksi-saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Johan Budi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Namun, saat ditanya soal siapa saja saksi yang akan diperiksa oleh lembaganya, Johan mengaku belum mendapat informasi untuk itu.

Terkait  kasus ini, Anas Urbaningrum diduga menerima mobil Toyota Harier dari perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, mantan Ketua PB HMI itu menyangkal dirinya terlibat dalam mega skandal tersebut.

"Saya meyakini betul sepenuhnya bahwa saya tidak terlibat dalam proses pelanggaran hukum yang disebut proyek Hambalang," kata Anas saat jumpa pers di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2013).(Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya