Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pihak pengacara Richard.
Advertisement
Kendati demikian, Ronny berharap JPU tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.