Liputan6.com, Jakarta Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi kanjuruhan dari unsur sipil, digelar Jumat (03/02) malam. Jaksa menilai kedua terdakwa lalai, sehingga membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Mereka dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
VIDEO: 135 Orang Meninggal, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Unsur Sipil Dinilai Lalai
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi kanjuruhan dari unsur sipil, digelar Jumat (03/02) malam. Jaksa menilai kedua terdakwa lalai, sehingga membuat orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Mereka dituntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
diperbarui 04 Feb 2023, 13:13 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Minyak Dunia Merosot, Dipatok Segini Hari Ini
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panas Ekstrem Diduga Tewaskan 2 Orang di India
Negara ASEAN yang Tidak Pernah Dijajah adalah Thailand, Ini Alasannya
Arab Saudi Bakal Bangun Pembangkit Listrik Hijau di IKN
4 Citra Perempuan Ideal dalam Al-Qur'an, Kamu Bagaimana?
Dorman Borisman Akan Menjalani Amputasi Kaki Hari Ini, Mohon Doa Kelancaran dan Kesembuhan
Top 3 Tekno: Nokia 3210 Rilis Lagi hingga Bocoran Perombakan di iOS 18 Bikin Penasaran
Jokowi Diisukan Sudah Gabung Parpol, Budi Arie: Warnanya Tunggu Saja
BSI Berhasil Cetak Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal I-2024
Psikologi Wanita adalah Bidang Penyelidikan Ilmiah, Simak Faktor yang Mempengaruhi
Bertemu Mendag Inggris, Airlangga Bahas Program Susu Gratis
Prabowo Hadiri Upacara HUT ke-72 Kopassus, Pakai Baret Merah
Gelombang Panas Melanda Filipina, Warga Diminta Tetap di Rumah dan Sekolah Diliburkan