VIDEO: Langgar Kode Etik, 4 Orang Penyelenggara Pemilu di Tolikara Diberhentikan Sementara oleh DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada empat penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 02 Februari 2023, 12:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada empat penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022.

Empat penyelenggara pemilu tersebut adalah Jundi Wanimbo, Elmus Wanimbo, dan Antonius Rumwarin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara) serta Daniel Jingga (Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara) sebagai Teradu I sampai IV.

Pemberhentian Sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya