Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani lanjutan sidang beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

oleh Johan Fatzry diperbarui 31 Jan 2023, 13:08 WIB
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani lanjutan sidang beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat akan mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sambo menjalankan sidang duplik untuk memberikan respons mereka atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam merespons pleidoi para terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat akan mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar pada perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Dengan sudah memasuki tahap sidang duplik, maka proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tinggal selangkah lagi memasuki sidang putusan atau vonis. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat akan mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sebelumnya dalam sidang replik, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya