Richard Eliezer Dinilai Layak Dapat Vonis Ringan di Kasus Brigadir Yosua, Begini Alasannya

Menurut dia, Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) punya andil besar dalam membongkar skenario bohong yang disusun oleh Ferdy Sambo.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Jan 2023, 17:30 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sesaat sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

 

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dinilai layak mendapat hukuman ringan dibandingkan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ketika jaksa dalam peringanannya sudah sampaikan Bharada E adalah sebagai JC maka berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) punya andil besar dalam membongkar skenario bohong yang disusun oleh Ferdy Sambo.

"Bayangkan kalau tidak ada Bharada E, kasus ini akan sangat susah terbongkar," terang dia.

Karenanya, ICJR, PILNET dan ELSAM menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hal ini agar dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Eramus menyinggung salah satu terdakwa yakni Bharada E telah mendapatkan perlindungan dari LPSK baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses hukum.

"Kami mengirimkannya sebagai bentuk sahabat pengadilan, bentuk dukungan kami kepada pengadilan untuk kemudian pengadilan bisa memberikan putusan yang adil sesuai perundang-undangan, begitu bharada E ini dianggap sebagai JC maka putusan yang diberikan rewardnya yang diberikan putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," ujar dia.

Dalam dokumen itu, Emarus menyebut, Bharada E layak mendapat Justice Collaborator. Emarus sepakat dengan keputusan LPSK.

2 dari 2 halaman

Posisi Rentan

"Apakah Bharada E dalam tindak pidana yang bisa diberikan JC, jawabannya iya. Banyak kasus-kasus penganiayaan, pembunuhan yang kemudian juga menjadi bagian dari JC begitu, ada beberapa kasus yang bisa diberikan perlindungan," ujar dia.

Emarus menerangkan, Bharada E dalam kasus ini berada pada posisi rentan dengan pelaku lain. Contohnya dengan Ferdy Sambo terdapat perbedaan 18 jenjang kepangkatan.

"Jadi ada konteks kerentanan ketika Bharada E dalam satu lingkungan perbuatan pidana ini. Sehingga kalau dibilang apakah beliau merupakan pelaku kerja sama yang kita bisa anggap legitimate karena kerentanannya, jawabannya iya," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya