4 Fakta Terkini Kasus Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kecelakaan Malah Jadi Tersangka

Mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra menjadi tersangka usai tewas dalam kecelakaan mendapat perhatian Polda Metro Jaya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Jan 2023, 16:45 WIB
Tim Kuasa Hukum Mahasiswa UI, M Hasya Atallah Syaputra (HAS) menggelar konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI. Hasya tewas ditabrak purnawirawan Polri, tapi malah dijadikan tersangka. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra yang menjadi tersangka usai tewas dalam kecelakaan mendapat perhatian Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut, pihaknya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka Hasya tersebut.

Hasya tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW, namun dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat dan atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.

"Dengan melibatkan Tim Internal dari Polda Metro Jaya diantaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," papar Fadil.

Selain tim internal, lanjut dia, ada pula dari Tim Eksternal yang melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," harap Fadil.

Berikut sederet fakta terkini terkait kasus mahasiswa UI yang menjadi tersangka usai tewas dalam kecelakaan ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) ESBW dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Kapolda Metro Jaya Bentuk TGPF

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk TGPF guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa UI, Hasya. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hasya tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW, namun dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat dan atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.

 

3 dari 5 halaman

2. Anggota TGPF

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat melantik 28 Kapolsek di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2022). (Dok: Humas Polda Metro Jaya)

Fadil menjelaskan, tim tersebut melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

"Tim eksternal kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untik memperkaya fakta nanti," ujar Fadil.

Sementara itu, tim internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari irwasda, BidPropam, Bidkum, Direktorat Lalu Lintas.

"Dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," ujar Fadil.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," sambung dia.

 

4 dari 5 halaman

3. Alasan Pembentukan TGPF

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Foto: Istimewa)

Fadil menerangkan, menindaklanjuti temuan fakta-fakta dari TGPF. Dia pun telah memberikan tenggat waktu agar tim bisa menuntaskan persoalan ini.

Fadil menegaskan. Tim TGPF ini akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak yang terlibat. Sebagai upaya, kata dia, menjawab pertanyaan dari masyarakat atas kasus ini.

"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Almarhum Hasya segala Kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggalnya korban," ucapnya.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tambah Fadil.

 

5 dari 5 halaman

4. Keluarkan Imbauan

Gita Paulina, kuasa hukum mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jaksel. Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan dirinya sendiri meninggal dunia. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Di akhir, Fadil mewanti-wanti kepada pengendara untuk memperhatikan betul aspek keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Fadil mengatakan, disiplin di jalan jadi kata kunci.

"Tentu kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, tidak ada yang menghendaki," ucap dia.

Fadil pun mengimbau masyarakat disiplin dalam berkendara mulai dari menggunakan kelengkapan keselamatan, seperti helm berstandar untuk pengendara sepeda motor.

"Kedua latih kemampuan mengemudi yang mengandung aspek keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain tentunya harus miliki SIM," terang dia.

Sebab, nilai tertib dan disiplin dalam berkendara, lanjut dia, adalah kunci keselamatan. Karena, jika tidak memiliki rasa disiplin, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi hingga berujung kematian.

"Ketiga disiplin di jalan jadi kata kunci. Karena nyawa bisa melayang karena kita tidak disiplin," jelas Fadil.

Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya