Petani Garam Madura Menuntut Pengembalian Tanah Leluhur

Perum Garam dinilai sudah merebut sebanyak 70.500 hektare lahan garam yang diklaim milik leluhur para petani garam. Pemerintah diminta memuluskan jalan supaya petani memperoleh ganti rugi.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 Maret 2003, 05:46 WIB
Liputan6.com, Sumenep: Kasus tanah ulayat kembali berulang. Buktinya, sekitar seribu orang petani garam berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (25/3) siang. Mereka menuntut sebanyak 70.500 hektare lahan garam yang dikelola Perusahaan Umum Garam, segera dikembalikan kepada petani. Alasannya, lahan tersebut adalah peninggalan para leluhur para petani, yang diambil paksa pada zaman penjajahan Belanda pada 1932. Selain dari Sumenep, pengunjuk rasa juga datang dari Sampang dan Pamekasan.

Massa yang mengatasnamakan Gerakan Gotong Royong (GGR) itu juga menuntut agar pemerintah menekan PT Garam supaya memberikan ganti rugi kepada rakyat. Meski tak merinci jumlah uang yang akan diminta, GGR menekankan bahwa perhitungan ganti rugi dimilai sejak penerbitan status quo atas lahan tersebut, yang dikeluarkan Kepala Badan Pertahanan Nasional pada 30 Oktober 2001. Para pengunjuk rasa meminta masuk ke Kantor Pemkab Sumenep, namun dihalau polisi. Setelah bernegosiasi, akhirnya perwakilan demonstran yang berjumlah tujuh orang diizinkan menemui anggota Komisi II DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumenep: Baasir Mahfud, Sabit Hussain, dan Imam Churmen.

Aksi para petani garam ini memang dipicu kunjungan Wakil Rakyat dari pusat. Kala itu, para anggota Komisi II tersebut tengah meninjau harga garam. Saat ini, harga garam memang rendah akibat peredaran garam impor asal Australia, India, dan Yordania [baca: Ratusan Petani Garam di Sampang Berunjuk Rasa]. Sebelum membanjir garam impor, harga garam lokal di pabrikan mencapai Rp 200 ribu per ton. Tapi setelah garam impor beredar, harga garam lokal menurun menjadi Rp 180 ribu per ton. Kepada pengunjuk rasa, anggota Dewan berjanji menyalurkan aspirasi ke pemerintah pusat yang diharapkan segera menentukan harga standar garam [baca: Mendulang Garam di Tanah Madura].

Keluhan dan tuntutan para petani garam ini bukan kali pertama. Pada awal dua tahun silam, mereka pun meminta tanah yang dikuasai Perum Garam segera dikembalikan [baca: Petani Garam Sampang Mendatangi DPRD Jatim]. Para pengunjuk rasa gabungan petani garam dari Desa Apaan, Ragung, dan Pengarengan, Kecamatan Torjun, Sampang itu malah mengaku memiliki sejumlah bukti otentik penting. Di antaranya, surat kepemilikan tanah, bukti pembayaran pajak kepada pemerintah Hindia Belanda sejak 1904, serta peta lokasi tanah.(BMI/Mohammad Khodim)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya