Tarif JKN Naik, Cak Imin: Layanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

Cak Imin meminta kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jan 2023, 20:40 WIB
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat peluncuran buku di Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (Dok. Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

”Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Senin (16/01/2023).

Lebih lanjut, kata Cak Imin, dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.

”Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” tuturnya.

2 dari 2 halaman

Upaya Transformasi Sistem Kesehatan Nasional

(Foto:Dok.BPJS Kesehatan)

Disisi lain, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024 yang di dalamnya terdapat enam indikator prioritas.

Enam indikator itu adalah transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan, sebab transformasi sistem kesehatan nasional tersebut sebagai salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN.

“Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik 100 Persen. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya