Aceng Dipecat, Mendagri Perintahkan Tunjuk Plt Bupati Garut

Surat rekomendasi itu yang sudah diteken itu dikirim hari ini ke Sekretaris Daerah Jawa Barat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Feb 2013, 10:37 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Gamawan Fauzi sudah menandatangani surat rekomendasi pemecatan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Surat rekomendasi itu yang sudah diteken itu dikirim hari ini ke Sekretaris Daerah Jawa Barat.

"Hari ini saya kirim ke Sekda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti, sekaligus menunjuk wakilnya sebagai pejabat sementara Pelaksana Tugas," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Menurut Gamawan, surat keputusan rekomendasi pemecatan Aceng sudah turun. Langkah terakhir eksekusi surat ini berada di tangan DPRD. Kendati begitu, Gamawan sudah berkoordinasi dengan DPRD dan Gubernur Jawa Barat untuk menindaklanjuti surat pemecatan itu.

"Saya minta Gubernur mendorong DPRD untuk pergantian permanen itu, wakilnya naik dan masih proses," kata mantan Gubernur Sumatera Barat di sela seminar sehari "Undang-Undang tentang Desa dan Upaya Kemandirian dalam Mewujudkan Masyarakat Desa yang Sejahtera" di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Aceng sudah resmi direkomendasikan DPRD Garut untuk lengser dari kursi Bupati. Pemecatan ini dilakukan atas kasus nikah kilat yang dilakukan Aceng kepada sejumlah perempuan.

Mahkamah Agung menyetujui rekomendasi DPRD Garut. Alasan MA, tindakan Aceng melakukan kawin siri dan nikah kilat itu tak dapat dipisahkan antara posisi pribadi dan jabatannya selaku bupati. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya