10 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara Hari Ini Tolak Perppu Cipta Kerja

Demo buruh yang berpusat di sekitar Istana Merdeka ini untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ((Perppu Cipta Kerja).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Jan 2023, 10:00 WIB
Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Massa aksi yang menolak Perppu Cipta Kerja tersebut terlihat membawa bendera berwarna merah memenuhi halaman depan gedung DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Buruh bersama dengan sejumlah organisasi serikat buruh menggelar demo pada 14 Januari 2023 ini. Demo buruh yang berpusat di sekitar Istana Merdeka ini untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ((Perppu Cipta Kerja).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, sekitar 10 ribu buruh akan mendatangi Istana Merdeka, Jakarta. Selain di Jakarta, beberapa kota besar lain yang menjadi basis buruh juga akan menggelar aksi serupa. Ini jadi satu bukti keberatannya buruh soal isi Perppu Cipta Kerja.

"Partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat oetani akan menggelar aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 14 Januari jam 9.30 - 12.00 WIB. Peserta aksi akan difokuskanjdi Istana negara yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya. Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," paparnya dalam konferensi pers yang berlangsuung pada Senin 9 Januari 2023.

Selain di Jakarta, Said Iqbal menuturkan kalau aksi juga dijalankan di kota-kota industri lainnya. Seperti, Semarang, Surabaya, Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Pekanbaru, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, hingga Papua.

"Isu-isu fokus pada menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja," bebernya.

Iqbal menerangkan, pada dasarnya opsi penggunaan Perppu oleh pemerintah didukung kelompok buruh. Hanya saja, isi yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan beberapa rekomendasi yang disampaikan.

Kemudian, dia juga menyebut melalui Perppu, artinya tak dibahas ulang di DPR RI. Mengenai langkah ini, Iqbal menduga adanya penyelewengan yang terjadi jika dibahas ulang di DPR.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh tidak percaya dengan DPR yang sekarang. Kami mengaku punya pengalaman buruk pembahasan UU Cipta Kerja di 2020 dan kemudian disahkan. Penuh dengan 'kebohongan' dan tidak ada satupun usulan buruh dan petani yang masuk ke UU Cipta Kerja di tahun 2020," paparnya.

2 dari 3 halaman

Tak Percaya DPR

Puluhan elemen buruh menggeruduk gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Massa juga menggantung banner besar bertuliskan "cabut Perppu No 2 Tahun 2022" di pintu utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kelompok buruh memilih diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketimbang beleid tersebut dibahas kembali di parlemen.

"Alasannya, karena kaum buruh sudah tidak percaya dengan DPR yang sekarang, karena dinilai sering menyakiti rakyat," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (1/1/2023).

Meski ada fraksi yang tidak setuju pengesahan UU Cipta Kerja, namun Said Iqbal menilai hal itu hanya sekedar basa-basi.

"Buktinya, ketika pihaknya meminta anggota partai tersebut menjadi saksi fakta dalam judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak bersedia," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Rekomendasi Tak Dimuat

Puluhan elemen buruh menggeruduk gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Massa juga menggantung banner besar bertuliskan "cabut Perppu No 2 Tahun 2022" di pintu utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut dia, Partai Buruh dihidupkan kembali karena persoalan Omnibus Law. Ia merasa kaum buruh dikibuli DPR, yang mencatut namanya dalam aspirasi padahal tidak dilibatkan.

"Buruh merasa dibohongi oleh DPR, yang saat itu membentuk tim kecil untuk menyerap dari buruh, tetapi kemudian aspirasi buruh tidak diakomodir. Masuk ke keranjang sampah," tuturnya.

"Bahkan mereka mengatakan 80 persen usulan buruh, petani, dan gerakan lainnya sudah diadopsi. Padahal itu bohong," ujar Said Iqbal.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya