Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur menerima vonis 10 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan.
Korban yang berusia 16 tahun, dirudapaksa tiga pria dengan rentang usia 17 dan 18 tahun, di sebuah rumah kos di Lahat. Dalam persidangan, jaksa hanya menuntut ketiga pelaku tujuh bulan penjara.
Advertisement
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat mengeksekusi tuntutan jaksa dengan memberi vonis 10 bulan penjara bagi para pelaku pemerkosaan anak. Fakta ini bikin pengacara kondang Hotman Paris geleng-geleng kepala.
Berikut, 6 fakta keheranan Hotman Paris terhadap vonis pelaku pemerkosaan yang dinilainya tak sesuai dengan aturan hukum seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu, 8 Januari 2023.
1. Melukai Rasa Keadilan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara bagi pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Hotman Paris menilai vonis ini melukai rasa keadilan korban dan keluarga.
Pasalnya, kata Hotman Paris, Undang-undang mengamanatkan vonis maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan.
2. Kirim Pesan Terbuka
Korban dan keluarga menemui Hotman Paris di kedai Kopi Johny Jakarta, pekan ini. Usai bertemu korban dan keluarga, Hotman Paris yang tak habis pikir soal vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku pemerkosaan, langsung bertindak.
Ia mengirim pesan terbuka kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan Kejari Lahat agar tak tinggal diam atas vonis lembek ini.
3. Pertanyakan Vonis
“Bapak Jaksa Agung. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Bapak Kejari Lahat, inilah kasus yang sedang viral gadis muda umur 16 diperkosa tiga laki-laki umur 17 dan umur 18 di suatu kos di Lahat,” katanya.
Pesan terbuka ini dilontar Hotman Paris lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (7/1/2022). Terang-terangan presenter Hotroom mempertanyakan vonis enteng ini.
4. Ingatkan Soal Hukuman 15 Tahun Penjara
“Tapi kenapa Kejari, kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara? Kenapa hanya 7 bulan penjara?” cetus Hotman Paris, sementara di belakangnya, korban yang ditutupi wajahnya dipeluk seorang perempuan.
“Padahal bapak-bapak tahu di Undang-undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak bisa 15 tahun, kalau pelakunya di bawah umur bisa dikorting entah setengah atau sepertiga. Tapi ini, kan 7 bulan? Hanya 7 bulan! Ada apa?” imbuhnya.