Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Advertisement
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Diterbitkan 05 Januari 2023, 11:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Advertisement