VIDEO: Di Vonis Hukuman Mati, MA Tolak Banding Predator Anak Herry Wirawan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.

oleh Krismas UtamiDiterbitkan 05 Januari 2023, 11:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya