Liputan6.com, Jakarta KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bambang Kayun diduga menerima Rp 50 miliar dalam kasus dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT ACM.
Advertisement
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bambang Kayun diduga menerima Rp 50 miliar dalam kasus dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT ACM.
Diterbitkan 04 Januari 2023, 14:11 WIBLiputan6.com, Jakarta KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bambang Kayun diduga menerima Rp 50 miliar dalam kasus dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT ACM.
Advertisement