Aturan PPKM Dicabut, Wali Kota Bandung: Pengawasan Tetap Dilakukan

Melalui Perwal, Pemkot Bandung secara resmi mencabut aturan PPKM.

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 04 Januari 2023, 02:00 WIB
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). "Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu senada dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pencabutan aturan PPKM termuat dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung

"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam keterangan pers, Senin (2/1/2023).

Kendati demikian, Yana mengatakan, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.

'"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," kata Yana. 

Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan. "Jangan ada euforia yang berlebihan," imbuhnya.

Yana pun menuturkan, percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung. "Vaksinnya tersedia Insy Allah. Booster kita kejar," tegas Yana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya