D Perkosa Anak Kandung Lebih dari 60 kali

Perbuatan tak bermoral dilakukan D (42) kepada anak kandungnya sendiri P (18). D memperkosa P lebih dari 60 kali hingga hamil 1 bulan.

oleh Oscar FerriDiterbitkan 19 Februari 2013, 13:40 WIB
Perbuatan tak bermoral dilakukan D (42) kepada anak kandungnya sendiri P (18). D memperkosa P lebih dari 60 kali hingga hamil 1 bulan.

D yang kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur itu mengaku telah memerkosa anaknya sejak 5 tahun silam. Atau sejak P masih berusia 13 tahun.

"Pertama kali itu 2008," kata D di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (19/2/2013).

D mengaku ketagihan sejak pertama kali menyetubuhi P. Ia bahkan mengulangi perbuatannya itu. Lagi dan lagi. Terhadap darah dagingnya sendiri.

"Seingat saya sekitar 60 kali. Empat kali dalam sebulan," ujar D yang sehari-hari bekerja sebagai sales di showroom mobil.

Namun dalam keterangan lain, D menyebutkan 1 minggu bisa 3 atau 4 kali menyetubuhi P. D mengaku pemerkosaan itu terjadi karena tak bisa menahan hasrat seksualnya.

"Nafsu saja. Saya khilaf ketika melihat badan anak saya itu. Saya seperti tidak bisa nahan nafsu saya," kata D.

Kini D masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan P yang malang oleh polisi sudah dipindahkan ke rumah saudaranya yang lebih aman.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 294 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak Sendiri dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya