Masalah Impor Udang AS Bukan Kasus WTO Tapi Bilateral

Kasus impor udang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukan merupakan kasus yang sedang terjadi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), melainkan isu perdagangan di tingkat bilateral.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Februari 2013, 10:59 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kasus impor udang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukan merupakan kasus yang sedang terjadi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), melainkan isu perdagangan di tingkat bilateral.

Kabid Media Massa dan Publikasi Kemendag Mudo Supriyanto meluruskan berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, bakal segera mempresentasikan argumen Republik Indonesia (RI) atas investigasi impor udang yang diajukan Amerika Serikat (AS) kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut Mudo, Mendag Gita Wirjawan tidak menyebutkan kasus ini telah sampai ke tahap penyelesaian oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO. "Sebagai catatan kasus udang antara Indonesia-AS bukan merupakan kasus yang sedang terjadi di WTO, melainkan isu perdagangan di tingkat bilateral," jelas Mudo, Selasa (19//2/2013).

"Dalam 'trade remedies', setiap negara termasuk Indonesia berhak melakukan tuduhan, baik itu subsidi maupun dumping dan safeguard kepada negara atau perusahaan pengekspor,".

Menurut Mudo, dalam kasus ini, the Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) yang merupakan salah satu industri pengolahan udang di AS mengirimkan surat kepada pemerintah Amerika Serikat US Department of Commerce dan US International Trade Commission pada 28 Desember 2012.

Masalah impor ini dimulai ketika COGSI meminta pemerintah AS untuk melakukan penyelidikan terhadap 7 negara pengekspor udang beku ke AS, yaitu China, India, Indonesia, Vietnam, Malaysia, Thailand dan Ekuador.

Penyelidikan ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa pemerintah 7 negara pengekspor tersebut telah memberikan subsidi kepada industri udang mereka masing-masing yang berakibat industri udang di AS menjadi tidak kompetitif.

Menurut Undang Undang di AS, jika industri domestik meminta pemerintah AS untuk menyelidiki kasus trade remedies seperti safeguard, dumping, subsidi maka pemerintah AS berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Yang jelas untuk kasus udang ini menurut Mendag pihaknya tengah menunjuk konsultasi hukum dari luar negeri. "Kami akan masukkan presentasi, karena argumen lagi dikemas dengan memberdayakan konsultasi hukum dari internasional," kata dia, Jumat (15/2/2013).

Gita mengungkapkan, argumen tersebut akan dipersiapkan untuk menjawab delapan poin yang dialegasikan oleh AS.

"Ini kan alegasinya datang dari asosiasi di Teluk Meksiko, tapi ada beberapa asosiasi lain di AS yang mendukung pandangan serta mengambil sikap konsisten dengan kita," jelasnya.

Pada 2011, pemerintah AS telah menurunkan impor udang asal China 8,4% (year on year) menjadi US$ 153,7 juta. Berbeda dari China, ekspor udang Indonesia ke AS justru naik dalam kurun tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor udang Indonesia ke AS pada 2011 sebesar US$ 515,5 juta, naik dari tahun sebelumnya yaitu sebesar US$ 353,7 juta. Sementara nilai ekspor di 2009 sebesar US$ 330,2 juta. (Nur)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya