Penggerebekan Gudang Penimbunan BBM Subsidi di OKU Timur, Diamankan 770 Liter Solar

Penggerebekan tersebut dilakukan atas kecurigaan polisi terhadap mobil bak terbuka bermuatan puluhan jeriken yang diduga berisi BBM subsidi jenis solar kerap melintas di jalan raya Sumsel.

oleh Puji Pertiwi diperbarui 30 Nov 2022, 22:00 WIB
Infografis Alasan & Solusi Harga BBM Subsidi Naik (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Palembang Gudang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) tak resmi yang berlokasi di Jalan Gumari RT 03 RW 02, Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Sumsel digerebek polisi Senin (28/11/2022). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 770 liter solar subsidi.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan atas kecurigaan polisi terhadap mobil bak terbuka bermuatan puluhan jeriken yang diduga berisi BBM subsidi jenis solar kerap melintas di jalan raya Sumsel.

"Saat dilakukan penggerebekan, mobil tersebut tengah memuat BBM subsidi yang ditutupi terpal dan hendak dijual kembali ke pelanggannya," jelasnya (29/11/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu mobil bak terbuka warna putih, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 jeriken kosong.

Selain itu, ada juga satu unit timbangan, selang, corong, buku catatan, dan satu unit ponsel pintar buatan Tiongkok.

"Praktik penimbunan BBM subsidi ini terbongkar setelah kami mendapati pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Tito.

Satu Tersangka

Tito mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu orang yakni TH. Dia merupakan warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

"Pelaku TH disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Udang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah," kata Tito.

Akibat perbuatannya itu, TH terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya