Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban Hanya Divonis Denda, Jaksa Banding

Vonis yang diterima terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, yakni hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 25 Nov 2022, 07:04 WIB
Pengadilan Negeri Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Tuban - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara terhadap Goplo (40), terdakwa kasus penyeleweng pupuk bersubsidi. 

Vonis yang diterima terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, yakni hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Atas putusan itu, jaksa akhirnya menyatakan banding karena terdakwa hanya dihukum denda.

“Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut, karena pidana yang dijatuhkan hanya denda,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, Kamis (24/11/2022).

Merespons hal itu, Humas PN Tuban Uzan Purwadi menjelaskan jika tuntutan itu merupakan pendapat dari jaksa penuntut umum. Sehingga, tidak menjadi patokan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Intinya, pasal yang didakwakan itu ancamannya bisa hukuman atau denda. Makanya, majelis hakim mengambil denda tapi dinaikkan dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” beber Uzan Purwadi.

Anggota Hakim PN Tuban itu menyampaikan hal yang meringankan hukuman karena terdakwa dalam persidangan tidak berbelit-belit. Termasuk, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum.

“Terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan dia melakukannya sendirian,” tegas Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

2 dari 2 halaman

Resahkan Warga

Sebatas diketahui, kasus tersebut terbongkar atas laporan masyarakat dan petani yang resah. Hingga akhirnya, Goplo pria asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, diamankan anggota kepolisian karena diduga menimbun dan menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pupuk bersubsidi buat petani ditimbun oleh terdakwa di sebuah gudang miliknya di Kecamatan Kerek, Tuban. Kemudian pupuk dijual kembali kepada petani di saat musim tanam tiba dan hal tersebut tidak diperbolehkan karena terdakwa bukan distributor resmi.

Terdakwa mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea dengan cara membeli dari kelompok tani yang berada di wilayah Tuban hingga Rembang, Jawa Tengah. Ia membeli satu sak pupuk seberat 50 kilogram dengan harga Rp 165 ribu. Pupuk bersubsidi tersebut dijual kepada petani dengan harga diatas HET yakni Rp 180 ribu per sak dengan berat 50 kilogram. Dari hasil bisnisnya itu, terdakwa mengambil keuntungan setiap satu sak sebesar Rp 15 ribu.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana Permentan No. 41 Tahun 2021 Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pemerintah tahun 2022 untuk pupuk jenis urea adalah sebesar Rp. 112.500/sak.

infografis Daftar 10 Negara dengan Kasus Diabetes Tertinggi di Dunia. (Liputan6.com/Abdillah).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya