DPRD DKI Minta Dinas Citata Gencarkan Sosialisasi Pergub Tata Ruang, Beri Anggaran Rp831 Juta

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PDKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) DKI gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) Jakarta pada 2023.

oleh Winda Nelfira diperbarui 19 Nov 2022, 13:38 WIB
Suasana sidang Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) terkait tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) DKI gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) Jakarta pada 2023.

Diketahui, DPRD DKI telah menyetujui anggaran sebesar Rp831 juta untuk sosialisasi Pergub RDTR-WP dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2023.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan untuk menghindari kesalahan yang dilakukan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan.

Misalnya, kata dia, sekarang ini untuk melakukan pembangunan, masyarakat tidak harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang bisa diajukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

“Karena tanpa ada sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari sebelumnya. Supaya Pergub itu jalan, masyarakat harus diberi pemahaman,” kata Syarif dikutip melalui laman resmi dprd-dkijakartaprov.go.id, dikutip Sabtu (19/11/2022).

2 dari 2 halaman

Harus Merata

Dia menyebut sosialisasi harus dilakukan secara merata di 44 Kecamatan di DKI Jakarta.

Selain itu, kata Syarif, Dinas Citata harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni serta memahami isi seluruh Pergub RDTR-WP.

“Saya sarannya disosialisasikan per kecamatan, harus tersentuh semua. ASN yang bertugas juga harus diberikan pemahaman dengan informasi yang valid terkait Pergub itu sendiri,” kata Syarif.

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya