Potensi Investasi di Ekosistem EBT Indonesia Bisa Tembus Rp 579 Triliun

Besarnya investasi di Sektor EBT perlu sejalan dengan kehadiran penyempurnaan insentif, perizinan dan keberpihakan anggaran pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi energi baru terbarukan.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mendapatkan pendanaan untuk transisi energi. Pendanaan ini diguyurkan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism-ADB (EMT).

Rinciannya, dana melalui Just Energy Transition Partnership sebesar USD 310 juta. Sedangkan dana skema EMT USD 250 sebesar USD 300 juta.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira melihat, dana tersebut harus diprioritaskan untuk sarana pendukung Energi Baru Terbarukan (EBT), yakni seperti pembangunan jaringan transmisi dan penyimpanan energi EBT.

Ada potensi investasi di ekosistem EBT yang diperkirakan bisa menembus Rp 579 triliun dan menciptakan lapangan kerja baru.

"Sebenarnya ini akan menciptakan kekuatan ekonomi Indonesia dalam ancaman resesi global. Juga bisa menambahkan lapangan kerja baru. Indonesia mampu menciptakan sumber keekonomian baru dari transisi energi," ujar Bhima dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Namun, besarnya kebutuhan investasi perlu sejalan dengan kehadiran penyempurnaan insentif, perizinan dan keberpihakan anggaran pemerintah termasuk melalui kerjasama pendanaan dengan negara maju, kata dia.

Oleh karena itu, karena PT SMI akan menjadi vocal point dari pendanaan transisi energi, Bhima menyarankan perlu adanya perbaikan tata kelola serta transparansi. Sehingga setiap proses perencanaan proyek berkorelasi dengan kesesuaian mitigasi perubahan iklim.

"Kebutuhan investasi dan efek dari EBT ini perlu juga ada penyempurnaan insentif, perizinan EBT. Apakah RUU EBT-nya sudah mendorong atau sejalan?," terang bhima.

 

2 dari 2 halaman

PLTU

PT PLN (Persero) siap memimpin peta jalan transisi energi terintegrasi sebagai langkah menuju target net zero emission 2060.

Di sisi lain, di dalam prosedur JETP tidak boleh adanya pembangunan PLTU baru, namun di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tertera bahwa PLTU masih diperbolehkan dibangun di kawasan industri.

Hal ini tentu aneh bagi dirinya, seharusnya secara bersamaan pemerintah harus konsisten melakukan moratorium pembangunan seluruh PLTU baru dan juga berkomitmen pada transisi energi dibarengi dengan penghentian seluruh pembangunan PLTU baru termasuk captive power plant atau PLTU di kawasan industri.

"Yang anehnya adalah kalau di dalam JETP tidak boleh ada pembangunan PLTU baru, kalo di Perpres itu boleh ada pembangunan PLTU yang ada di kawasan industri. Kalau kita setuju dengan transisi energi semuanya harus menotorium," tambahnya.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Infografis Optimisme KTT G20 di Tengah Krisis Pangan, Energi, Keuangan (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya