18 Orang Saksi Tragedi Kanjuruhan Mendapat Perlindungan dari LPSK

LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok. Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13) yang diautopsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2022, 16:00 WIB
Syal Arema FC dan Persebaya Surabaya diletakkan di atas tumpukan bunga duka cita di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jumat (7/7/2022). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 18 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kabupaten Malang, dilansir dari Antara, Sabtu (5/11/2022).

Ia mengatakan, perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.

Hasto menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural.

Pendampingan prosedural tersebut diberikan untuk saksi saat dimintai keterangan Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk para saksi guna menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok. Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13) yang diautopsi pada Sabtu (5/11).

Sebelumnya, Devi Athok sempat membatalkan tindakan autopsi kepada kedua anaknya. Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.

 

2 dari 2 halaman

135 Orang Meninggal

Seperti beritakan, pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang mengalami luka ringan dan berat.

Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya