Komnas HAM Ungkap 7 Temuan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas Ham Choirul Anam mengungkapkan hasil temuannya dari investigasi tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut terdapat tujuh pelanggaran HAM dari targedi Kanjuruhan yang menyebabkan 134 orang meninggal.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2022, 18:55 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan hasil temuannya dari investigasi tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut terdapat tujuh pelanggaran HAM dari targedi Kanjuruhan yang menyebabkan 134 orang meninggal.

Adapun pelanggaran HAM pertama, kata Anam, yakni soal penggunaan dan kekuatan yang berlebihan. Anam menilai pada proses pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan menggunakan gas air mata adalah bentuk kekuatan yang berlebihan.

"Selanjutnya (Pelanggaran kedua) adalah terkait 45 tembakan gas air mata sebagai pemicu utama tewasnya ratusan suporter," ujar Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Pada pelanggaran ketiga adalah terkait hak memperoleh keadilan. Perlu diketahui ucap Anam, proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.

"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," papar Anam.

Pelanggaran keempat mengenai hak untuk hidup dimana kematian 135 suporter merupakan bentuk pelanggaran HAM untuk hidup.

"(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," tutur Komisioner Komnas HAM.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Selanjutnya

Sepasang sepatu kets terinjak-injak di tribun Stadion Kanjuruhan menyusul tragedi mengeneskan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Indonesia, Minggu (02/10/2022). Setidaknya lebih dari 100 orang tewas ketika penggemar tuan rumah yang marah menyerbu lapangan dan polisi menanggapi dengan gas air mata yang memicu desak-desakan. (AP/Hendra Permana)

Keenam yakni hal anak. Perlu diketahui dalam catatan Komnas HAM per 11 Oktober 2022 terdapat 38 anak yang meninggal dunia korban dari tragedi naas Kanjuruhan.

"(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tutupnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya