Liputan6.com, Jakarta: Pemberitaan Majalah Tempo edisi 9 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di `Tenabang`?" berbuntut panjang. Sekitar 200 orang yang mengaku anak buah bos Grup Artha Graha Tomy Winata (TW) mendatangi kantor Tempo di Jalan Proklamasi 72, Jakarta Pusat, Sabtu pekan silam. Mereka memprotes pemberitaan di Tempo karena mencemarkan nama baik TW. Majalah ini juga dianggap menyebarkan berita bohong. "Berita itu sangat tendensius," kata Desmond J. Mahesa, kuasa hukum TW, dalam acara Debat Minggu Ini SCTV, Rabu (12/3) malam. Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti juga hadir dalam acara yang dipandu Indiarto Priadi. Debat yang mengangkat judul "Tomy Vs Tempo, Siapa yang Salah?" ini juga diikuti Wakil Ketua Komisi I Dewan Pers Leo Batubara dan pengamat hukum Hamid Awaluddin.
Di awal debat, Desmond mempertanyakan standarisasi dan akurasi majalah Tempo dalam menulis berita. Menurut dia, selain tendensius, artikel "Ada Tomy di `Tenabang`?" sangat menyudutkan kliennya. Sebab, Tempo hanya bisa mengutip sumber yang tak mau disebutkan namanya tanpa bisa menunjukkan bukti-bukti otentik. "Seharusnya Tempo memuat fakta-fakta dan data-data dong. Soalnya, ini sangat penting," kata mantan aktivis yang pernah diculik itu.
Fakta yang dimaksud Desmond adalah proposal Tomy untuk merenovasi Pasar Tanahabang, Jakarta Pusat. Sebab, dalam pemberitaan "Ada Tomy di `Tenabang`?" Tempo menulis konon TW mendapat proyek renovasi Sentra Bisnis Primer Pasar Tanahabang senilai Rp 53 miliar. Proposalnya sudah diajukan TW sebelum kebakaran. Rencananya, TW akan memakai lahan sekitar 100 hektare. Sentra bisnis itu bukan hanya akan memanfaatkan lahan bekas kebakaran, tapi juga membongkar kawasan pemukiman di sekitarnya. Di sana, TW akan membangun pergudangan, hotel, pusat hiburan, kantor ekspedisi, dan kios modern. Tempo juga menyebut TW sebagai "pemulung besar".
Berita inilah yang membuat anak buah TW marah. Apalagi, kata Desmond, penyebutan kata pemulung besar sama juga dengan menghakimi orang di luar pengadilan. Itulah sebabnya, ratusan orang pendukung TW marah. Sayangnya, mereka bukan hanya menyerbu kantor Tempo. Sebagian dari demonstran juga menggoyang-goyangkan pagar gerbang kantor Tempo. Bahkan, ada yang berteriak-teriak; tutup majalah Tempo, cabut izinnya, bakar saja kantornya dll. Suasananya benar-benar penuh intimidasi [baca: "Jangan Sampai Republik Indonesia Jatuh ke Tangan Preman"].
Awak Tempo bukan tak berbuat apa-apa. Wartawan Tempo Ahmad Taufik sempat menemui pengunjuk rasa di gerbang. Ia juga menawari perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog. Mulanya, tawaran ini disambut baik. Sekitar sepuluh orang anah buah TW bersedia berdialog di dalam kantor Tempo. Namun, dialog ini memanas. Buntutnya, sebuah kotak tissue melayang ke arah Ahmad Taufik. Untungnya, dia dapat menangkis serangan itu. Celakanya, kotak itu malah melayang ke wajah Abdul Manan, wartawan Tempo lainnya. Akibatnya, muka Abdul Manan berdarah. Karena situasi terus memanas, dialog akhirnya dipindahkan ke Kantor Kepolisian Resor Jakpus. Bambang Harymurti yang biasa disapa BHM ikut serta. Di sini, BHM sempat dipukul oleh seorang pengunjuk rasa. Ia dipukul di depan polisi.
Benarkah pemberitaan Tempo tak berimbang dan menyudutkan TW? BHM membantahnya. Menurut dia, sebelum menurunkan berita itu, Tempo sudah melakukan proses cek dan ricek. Mereka sudah menghubungi TW. Bahkan, majalah ini juga telah mewawancarai Direktur Utama PD Pasar Jaya Syahrial Tandjung yang dianggap mempunyai otoritas menjelaskan masalah tersebut. "Bahkan, Tomy sudah menyangkalnya. Dia bilang, Tempo adalah orang keenam yang menghubunginya untuk mengklarifikasi masalah itu," kata BHM. Artinya, pemberitaan Tempo sudah cover bothside [baca: Bambang Harymurti: Belum Perlu Meminta Maaf].
Pendapat BHM dibenarkan Leo Batubara. Menurut Leo, berita yang ditulis Tempo sudah mengacu pada landasan profesional wartawan. Sudah berimbang, tidak berat sebelah. Apalagi, di sana Tempo sudah menanyai langsung TW dan menghubungi Syarial Tandjung. Jadi, jika merujuk pada Kode Etik Pers, langkah yang dilakukan Tempo sudah benar. "Kalau kita baca aturan main pers, sebenarnya tak ada persoalan pada berita itu," ujar Leo. Itulah sebabnya, ia sangat menyesalkan tindakan massa TW yang menyerbu kantor Tempo. Apalagi, sampai ada peristiwa pemukulan seorang pemred. Di mata Leo, pemukulan terhadap BHM bukan hanya menghina Tempo, tapi juga menyakiti pers nasional.
Kepada SCTV, TW mengaku sangat menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan pendukungnya. Ia tak menyangka jika ada anak buahnya yang berdemontrasi ke kantor Tempo. Sebab, sebelumnya ia sudah meminta agar rekan-rekannya dapat menjaga nama baiknya. Tapi, tetap saja ada yang datang ke kantor Tempo. "Baru kali ini karyawan saya marah," kata TW. Kendati begitu, ia menyayangkan pemberitaan Tempo. Sebab, ia tak pernah dihubungi Tempo untuk sebuah wawancara hak jawab. Ia juga menyayangkan pemberitaan media massa yang menulis seolah-olah demonstrasi itu lebih hebat dan lebih salah daripada pemberitaan Tempo. "Jika demonstrasi legal disebut premanisme terhadap media, apakah tulisan Tempo yang tak didukung dasar hukum bukan bagian premanisme pers?" tanya TW.
BHM yang pernah menjadi calon astronot Indonesia tetap menyesalkan aksi kekerasan terhadap pers. Tapi, peristiwa itu membawa hikmah tersendiri. Sebab, menurut kabar yang ia dengar, Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar akan menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk mengusut semua kasus kekerasan terhadap pers. Jadi, polisi tak perlu menunggu laporan terlebih dahulu dari korban. Polisi wajib dan mesti tanggap dalam menangani kasus kekerasan terhadap pers. Menurut Leo Batubara, saat ini ada 289 kasus kekerasan pers yang tak terselesaikan. "Saya sangat respek kepada Tomy karena dia mengakui bahwa anah buahnyalah yang menyerbu kantor Tempo. Apalagi, Tomy mempersilahkan anah buahnya yang bersalah diproses secara hukum," kata BHM.
Kembali ke soal "Ada Tomy di `Tenabang`?" Menurut TW, dia tak pernah mengajukan proposal untuk merenovasi Pasar Tanahabang, baik sebelum maupun sesudah terbakar. Dia juga mengaku bukan tipe orang yang suka mencari keuntungan di atas keringat atau darah manusia. "Saya tidak ingin mencari popularitas yang pondasinya darah manusia. Sekali lagi saya tegaskan, saya siap dihukum...hukum apalah, meski tanpa proses pengadilan. Kalau perlu saya dihukum di jalanan, dilempari orang pakai batu sampai mati kalau memang saya pernah mengajukan surat," ujar TW, serius.
Tomy yang dekat dengan petinggi TNI ini memang mengaku kenal dengan Gubernur DKI Sutiyoso. Dalam arti kata, Bang Yos sebagai gubernur, TW sebagai warganya. TW juga mengaku pernah bertemu dengan Sutiyoso. Tapi, TW membantah jika bisnisnya disebut-sebut sebagai hasil praktik kolusi dengan Bang Yos. "Silahkan cari, apa ada proyek saya yang KKN dengan Sutiyoso. Coba cek, apa ada hak ekslusif yang dinikmati Tomy Winata selama Sutiyoso menjadi gubernur. Yang ada itu, saya mengerjakan proyek sosial, seperti bantu banjir, bantu rehabilitasi orang sakit, bantu bikin rumah susun untuk orang tak mampu. Jadi, banyak tekornya. Gue tekor melulu. Moga-moga dia (Sutiyoso) terbuka. Sebab, udah lama gue gak dapet proyek dari DKI," kata TW. DKI yang dimaksud adalah Pemerintah Ibu Kota DKI [baca: Sutiyoso: Pemberitaan Tempo Ngawur].
Lebih jauh TW mengatakan, "Saya manusia biasa. Tidak sempurna. Tempo juga manusia biasa. Orang di belakang Tempo mungkin khilaf. Tapi, pada dasarnya, saya dan Tempo tidak bermusuhan. Gak ada masalah. Kita gak ada ideologi permusuhan. Dia di majalah, berita-beritaan. Saya di dagang, bisnis-bisnisan. Jadi saya memang gak bermusuhan dengan Tempo. Gak tahu kalau orang di belakang Tempo memusuhi saya. Tapi, bukan berarti solusi damai tertutup. Apalagi, Pak Ciputra sudah memberi itikad baik. Saya setuju pers harus dijauhi dari berbagai macam jenis teror, harus bebas dari semua tekanan".
Pengamat hukum Hamid Awaluddin melihat ada langkah maju dalam kasus ini bila dilihat dari sisi perspektif hukum. Pertama, kuasa hukum TW sudah mengakui hak ingkar. Artinya, mereka menghargai langkah Tempo yang tak mau menyebutkan sumber beritanya. Sisi lain, BHM juga mengaku respek terhadap TW yang mengenali para demonstran. Dengan begitu seharusnya sudah tidak ada desas-desus dalam persoalan ini.
Namun, menurut Hamid Awaluddin, kekerasan itu, apa pun bentuknya, apa pun motifnya, tak bisa dibenarkan. Untuk itu dia berharap sebaiknya peran negara dioptimalkan. Jangan sampai diambil alih oleh orang tertentu dengan dalih untuk mencapai keadilan atau menegakkan hukum. Sebab, ada sanksi pidana dalam Pasal 18 Undang-undang Pers kepada orang-orang yang menghambat kebebasan pers. Di sana disebutkan barang siapa yang menghalangi kebebasan pers, orang itu bisa dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Nah, dari sini seharusnya negara harus proaktif mencari, menemukan, menyidik, dan menyelidiki mereka yang menghalangi kebebasan pers. " Jadi, jangan hanya menunggu laporan. Polisi tak perlu takut," kata Hamid [baca: Polisi Belum Menerima Pengaduan dari Tempo].
Lalu, siapa yang bersalah dalam kasus ini? Polling www.liputan6.com mencatat, 21 orang menganggap TW dan Tempo sama-sama bersalah. Sebanyak 40 orang menilai TW yang bersalah. Hanya lima orang yang menganggap Tempo bersalah. Tapi, dalam surat menyurat singkat (SMS) yang dikirim pengguna kartu Satelindo, 221 orang menilai kedua-duanya bersalah. Sebanyak 292 orang menganggap TW bersalah. Dan, 798 orang memilih Tempo sebagai pihak yang bersalah. Tapi, untuk mengetahui siapa yang sebenarnya bersalah, Hamid Awaluddin menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini secara hukum. Sebab, hanya dengan begitu masyarakat tahu siapa yang sesungguhnya bersalah. Jika tidak diselesaikan secara tuntas, bukan tak mungkin, kekerasan terhadap pers akan kembali terjadi di masa mendatang.(ULF)
Di awal debat, Desmond mempertanyakan standarisasi dan akurasi majalah Tempo dalam menulis berita. Menurut dia, selain tendensius, artikel "Ada Tomy di `Tenabang`?" sangat menyudutkan kliennya. Sebab, Tempo hanya bisa mengutip sumber yang tak mau disebutkan namanya tanpa bisa menunjukkan bukti-bukti otentik. "Seharusnya Tempo memuat fakta-fakta dan data-data dong. Soalnya, ini sangat penting," kata mantan aktivis yang pernah diculik itu.
Fakta yang dimaksud Desmond adalah proposal Tomy untuk merenovasi Pasar Tanahabang, Jakarta Pusat. Sebab, dalam pemberitaan "Ada Tomy di `Tenabang`?" Tempo menulis konon TW mendapat proyek renovasi Sentra Bisnis Primer Pasar Tanahabang senilai Rp 53 miliar. Proposalnya sudah diajukan TW sebelum kebakaran. Rencananya, TW akan memakai lahan sekitar 100 hektare. Sentra bisnis itu bukan hanya akan memanfaatkan lahan bekas kebakaran, tapi juga membongkar kawasan pemukiman di sekitarnya. Di sana, TW akan membangun pergudangan, hotel, pusat hiburan, kantor ekspedisi, dan kios modern. Tempo juga menyebut TW sebagai "pemulung besar".
Berita inilah yang membuat anak buah TW marah. Apalagi, kata Desmond, penyebutan kata pemulung besar sama juga dengan menghakimi orang di luar pengadilan. Itulah sebabnya, ratusan orang pendukung TW marah. Sayangnya, mereka bukan hanya menyerbu kantor Tempo. Sebagian dari demonstran juga menggoyang-goyangkan pagar gerbang kantor Tempo. Bahkan, ada yang berteriak-teriak; tutup majalah Tempo, cabut izinnya, bakar saja kantornya dll. Suasananya benar-benar penuh intimidasi [baca: "Jangan Sampai Republik Indonesia Jatuh ke Tangan Preman"].
Awak Tempo bukan tak berbuat apa-apa. Wartawan Tempo Ahmad Taufik sempat menemui pengunjuk rasa di gerbang. Ia juga menawari perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog. Mulanya, tawaran ini disambut baik. Sekitar sepuluh orang anah buah TW bersedia berdialog di dalam kantor Tempo. Namun, dialog ini memanas. Buntutnya, sebuah kotak tissue melayang ke arah Ahmad Taufik. Untungnya, dia dapat menangkis serangan itu. Celakanya, kotak itu malah melayang ke wajah Abdul Manan, wartawan Tempo lainnya. Akibatnya, muka Abdul Manan berdarah. Karena situasi terus memanas, dialog akhirnya dipindahkan ke Kantor Kepolisian Resor Jakpus. Bambang Harymurti yang biasa disapa BHM ikut serta. Di sini, BHM sempat dipukul oleh seorang pengunjuk rasa. Ia dipukul di depan polisi.
Benarkah pemberitaan Tempo tak berimbang dan menyudutkan TW? BHM membantahnya. Menurut dia, sebelum menurunkan berita itu, Tempo sudah melakukan proses cek dan ricek. Mereka sudah menghubungi TW. Bahkan, majalah ini juga telah mewawancarai Direktur Utama PD Pasar Jaya Syahrial Tandjung yang dianggap mempunyai otoritas menjelaskan masalah tersebut. "Bahkan, Tomy sudah menyangkalnya. Dia bilang, Tempo adalah orang keenam yang menghubunginya untuk mengklarifikasi masalah itu," kata BHM. Artinya, pemberitaan Tempo sudah cover bothside [baca: Bambang Harymurti: Belum Perlu Meminta Maaf].
Pendapat BHM dibenarkan Leo Batubara. Menurut Leo, berita yang ditulis Tempo sudah mengacu pada landasan profesional wartawan. Sudah berimbang, tidak berat sebelah. Apalagi, di sana Tempo sudah menanyai langsung TW dan menghubungi Syarial Tandjung. Jadi, jika merujuk pada Kode Etik Pers, langkah yang dilakukan Tempo sudah benar. "Kalau kita baca aturan main pers, sebenarnya tak ada persoalan pada berita itu," ujar Leo. Itulah sebabnya, ia sangat menyesalkan tindakan massa TW yang menyerbu kantor Tempo. Apalagi, sampai ada peristiwa pemukulan seorang pemred. Di mata Leo, pemukulan terhadap BHM bukan hanya menghina Tempo, tapi juga menyakiti pers nasional.
Kepada SCTV, TW mengaku sangat menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan pendukungnya. Ia tak menyangka jika ada anak buahnya yang berdemontrasi ke kantor Tempo. Sebab, sebelumnya ia sudah meminta agar rekan-rekannya dapat menjaga nama baiknya. Tapi, tetap saja ada yang datang ke kantor Tempo. "Baru kali ini karyawan saya marah," kata TW. Kendati begitu, ia menyayangkan pemberitaan Tempo. Sebab, ia tak pernah dihubungi Tempo untuk sebuah wawancara hak jawab. Ia juga menyayangkan pemberitaan media massa yang menulis seolah-olah demonstrasi itu lebih hebat dan lebih salah daripada pemberitaan Tempo. "Jika demonstrasi legal disebut premanisme terhadap media, apakah tulisan Tempo yang tak didukung dasar hukum bukan bagian premanisme pers?" tanya TW.
BHM yang pernah menjadi calon astronot Indonesia tetap menyesalkan aksi kekerasan terhadap pers. Tapi, peristiwa itu membawa hikmah tersendiri. Sebab, menurut kabar yang ia dengar, Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar akan menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk mengusut semua kasus kekerasan terhadap pers. Jadi, polisi tak perlu menunggu laporan terlebih dahulu dari korban. Polisi wajib dan mesti tanggap dalam menangani kasus kekerasan terhadap pers. Menurut Leo Batubara, saat ini ada 289 kasus kekerasan pers yang tak terselesaikan. "Saya sangat respek kepada Tomy karena dia mengakui bahwa anah buahnyalah yang menyerbu kantor Tempo. Apalagi, Tomy mempersilahkan anah buahnya yang bersalah diproses secara hukum," kata BHM.
Kembali ke soal "Ada Tomy di `Tenabang`?" Menurut TW, dia tak pernah mengajukan proposal untuk merenovasi Pasar Tanahabang, baik sebelum maupun sesudah terbakar. Dia juga mengaku bukan tipe orang yang suka mencari keuntungan di atas keringat atau darah manusia. "Saya tidak ingin mencari popularitas yang pondasinya darah manusia. Sekali lagi saya tegaskan, saya siap dihukum...hukum apalah, meski tanpa proses pengadilan. Kalau perlu saya dihukum di jalanan, dilempari orang pakai batu sampai mati kalau memang saya pernah mengajukan surat," ujar TW, serius.
Tomy yang dekat dengan petinggi TNI ini memang mengaku kenal dengan Gubernur DKI Sutiyoso. Dalam arti kata, Bang Yos sebagai gubernur, TW sebagai warganya. TW juga mengaku pernah bertemu dengan Sutiyoso. Tapi, TW membantah jika bisnisnya disebut-sebut sebagai hasil praktik kolusi dengan Bang Yos. "Silahkan cari, apa ada proyek saya yang KKN dengan Sutiyoso. Coba cek, apa ada hak ekslusif yang dinikmati Tomy Winata selama Sutiyoso menjadi gubernur. Yang ada itu, saya mengerjakan proyek sosial, seperti bantu banjir, bantu rehabilitasi orang sakit, bantu bikin rumah susun untuk orang tak mampu. Jadi, banyak tekornya. Gue tekor melulu. Moga-moga dia (Sutiyoso) terbuka. Sebab, udah lama gue gak dapet proyek dari DKI," kata TW. DKI yang dimaksud adalah Pemerintah Ibu Kota DKI [baca: Sutiyoso: Pemberitaan Tempo Ngawur].
Lebih jauh TW mengatakan, "Saya manusia biasa. Tidak sempurna. Tempo juga manusia biasa. Orang di belakang Tempo mungkin khilaf. Tapi, pada dasarnya, saya dan Tempo tidak bermusuhan. Gak ada masalah. Kita gak ada ideologi permusuhan. Dia di majalah, berita-beritaan. Saya di dagang, bisnis-bisnisan. Jadi saya memang gak bermusuhan dengan Tempo. Gak tahu kalau orang di belakang Tempo memusuhi saya. Tapi, bukan berarti solusi damai tertutup. Apalagi, Pak Ciputra sudah memberi itikad baik. Saya setuju pers harus dijauhi dari berbagai macam jenis teror, harus bebas dari semua tekanan".
Pengamat hukum Hamid Awaluddin melihat ada langkah maju dalam kasus ini bila dilihat dari sisi perspektif hukum. Pertama, kuasa hukum TW sudah mengakui hak ingkar. Artinya, mereka menghargai langkah Tempo yang tak mau menyebutkan sumber beritanya. Sisi lain, BHM juga mengaku respek terhadap TW yang mengenali para demonstran. Dengan begitu seharusnya sudah tidak ada desas-desus dalam persoalan ini.
Namun, menurut Hamid Awaluddin, kekerasan itu, apa pun bentuknya, apa pun motifnya, tak bisa dibenarkan. Untuk itu dia berharap sebaiknya peran negara dioptimalkan. Jangan sampai diambil alih oleh orang tertentu dengan dalih untuk mencapai keadilan atau menegakkan hukum. Sebab, ada sanksi pidana dalam Pasal 18 Undang-undang Pers kepada orang-orang yang menghambat kebebasan pers. Di sana disebutkan barang siapa yang menghalangi kebebasan pers, orang itu bisa dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Nah, dari sini seharusnya negara harus proaktif mencari, menemukan, menyidik, dan menyelidiki mereka yang menghalangi kebebasan pers. " Jadi, jangan hanya menunggu laporan. Polisi tak perlu takut," kata Hamid [baca: Polisi Belum Menerima Pengaduan dari Tempo].
Lalu, siapa yang bersalah dalam kasus ini? Polling www.liputan6.com mencatat, 21 orang menganggap TW dan Tempo sama-sama bersalah. Sebanyak 40 orang menilai TW yang bersalah. Hanya lima orang yang menganggap Tempo bersalah. Tapi, dalam surat menyurat singkat (SMS) yang dikirim pengguna kartu Satelindo, 221 orang menilai kedua-duanya bersalah. Sebanyak 292 orang menganggap TW bersalah. Dan, 798 orang memilih Tempo sebagai pihak yang bersalah. Tapi, untuk mengetahui siapa yang sebenarnya bersalah, Hamid Awaluddin menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini secara hukum. Sebab, hanya dengan begitu masyarakat tahu siapa yang sesungguhnya bersalah. Jika tidak diselesaikan secara tuntas, bukan tak mungkin, kekerasan terhadap pers akan kembali terjadi di masa mendatang.(ULF)